Header Ads

Polres Karimun Luncurkan Aplikasi Pelayanan Masyarakat Dengan Nama POKA

Melalui aplikasi berbasis Android, Polres Karimun meluncurkan beberapa aplikasi pelayanan dengan nama Polisi Karimun (POKA).

Dengan adanya inovasi berbasis android tersebut, guna untuk mendukung perkembangan serta kemajuan yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Karimun.

Aplikasi POKA merupakan aplikasi pelayanan dari Polres Karimun dan untuk mendapatkan aplikasi tersebut dapat didownload melalui Playstore.

“Dengan adanya aplikasi ini memudahkan masyarakat dalam hal pelayanan, di mana aplikasi tersebut menggabungkan seluruh aplikasi dari tiga satuan yakni, Satlantas, Satintelkam dan Satreskrim,” kata Kapolres Karimun AKBP Agus Fajarudin, Selasa, (14/2/2018)

Agus juga mengatakan, Polres Karimun sudah didukung dengan aplikasi pengaduan masyarakat, dengan adanya aplikasi pengaduan tersebut masyarakat dapat membuat pengaduan terkait permasalahan yang terjadi melalui Online.

“Untuk membuat laporan masyarakat bisa dari rumah melalui online, datang ke Polres hanya untuk tanda tangan saja,” ujarnya.

Adapun dari aplikasi yang diluncurkan oleh tiga satuan tersebut, dimana Satlantas memiliki 9 aplikasi pelayanan, dengan tujuan untuk memudahkan masyarakat dalam pengurusan surat kendaraan.

Untuk peluncuran aplikasi daei Satintelkam Polres Karimun yakni memiliki 3 aplikasi pelayanan, SKCK online, surat ijin keramaian, dan 24 hours report dimana aplikasi ini diperuntukkan oleh RT/RW, apabila yang dianggap mencurigai dapat melapor ke aplikasi 24 hours report.

Sementara untuk Satuan Reserse Kriminal, terdapat empat aplikasi di dalam POKA, seperti Aplikasi Panic Button Karimun, Konsultasi Hukum, SP2HP Online, Public complain Online.

“Dengan adanya aplikasi Poka tersebut masyarakat langsung bisa menggunakan, dan tidak harua datang ke Polres, apabila adanya keterlambatan dapat menyatakan komplain,” kata Kapolres Karimun mengakhiri.

Sumber: batamtoday



from Halo Dunia Network http://ift.tt/2o1vicH
via IFTTT

No comments

Powered by Blogger.