Header Ads

Kasus Pembunuhan Mirna Salihin Disebut Tak Ada Dissenting Opinion

Kasus Pembunuhan Mirna Salihin Disebut Tak Ada Dissenting Opinion

JawaPos.com – Kasus meninggalnya Mirna Salihin yang pembunuhnya dikabarkan Jessica Wongso menggunakan racun sianida menjadi perhatian publik luas pada tahun 2016 silam. Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun sangat berhati-hati dalam menangani perkara ini.
Pada saat berkas perkaranya dilimpahkan ke kejaksaan, berkas perkara tersebut tidak langsung diterima. Dikembalikan beberapa kali dan lebih dari 5 kali dilakukan koordinasi antara penyidik dan kejaksaan.
Shandy Handika, Jaksa yang menangani kasus pembunuhan Mirna mengatakan, pihaknya berusaha keras untuk menutup celah atas kasus ini supaya mudah dipatahkan di persidangan. Oleh sebab itu, semua celah serangan sudah diantisipasi berusaha ditututupi dengan menghadikan barang bukti seakurat dan selengkap mungkin.
“Sulit menemukan bukti yang sempurna dalam realitanya. Kita harus bisa merangkai fakta-fakta dan data itu untuk bisa memberikan gambaran utuh,” kata Shandy dalam podcast Curhat Bang Denny Sumargo.
Edward Omar Sharif Hiariej atau akrab disapa Prof Eddy, saksi ahli atas kasus kematian Mirna Salihin yang juga hadir sebagai bintang tamu, mengapresiasi Jaksa Penuntut Umum yang berhasil meyakinkan hakim.
Terbukti, semua hakim yang menguji kasus kematian Mirna Salihin dengan pelaku pembunuhan Jessica Wongso tidak ada dissenting opinion atau tidak ada perbedaan pendapat.
“Saya kira institusi pengadilan clean dan clear ya. Karena kasus ini sudah diuji sampai 5 kali dan tidak ada dissenting opinion. Tidak ada satu pun hakim yang berbeda pendapat mulai dari PN, PT, Kasasi Mahkamah Agung, bahkan 2 kali Peninjauan Kembali (PK),” kata Prof Eddy.
Tidak adanya dissenting opinion ini terjadi di semua jenjang peradilan. Hakim tak ada keraguan untuk menyatakan Mirna Salihin meninggal dunia akibat ulah Jessica Wongso.
“Artinya, tugas penuntut umum untuk meyakinkan hakim di pengadilan boleh dikatakan sempurna,” imbuhnya.
Dalam kasus kematian Mirna ini, Jessica Wongso diyakini secara sah dan meyakinkan bersalah dari tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hingga kasusnya ditangani oleh Mahkamah Agung. Jessica dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Kasus tersebut sudah berkekuatan hukum tetap. Saat ini Jessica Wongso sudah menjalani hukuman sekitar 7 tahun penjara di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur.

The post Kasus Pembunuhan Mirna Salihin Disebut Tak Ada Dissenting Opinion appeared first on Pojok Baca.



from Pojok Baca https://ift.tt/4Sit5Ox
via IFTTT

No comments

Powered by Blogger.